Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan R dan NAS terlibat pemukulan terhadap MDJ, warga Kelurahan Bulak, Kota Surabaya.
"Akibatnya, korban MDJ mengalami luka sobek pada bagian kepala dan memar pada tubuhnya. Pelaku pengeroyokan oknum pesilat yang pada saat itu sedang konvoi," kata Christian kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).
Tersangka R melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong. Sedangkan NAF melakukan pemukulan wajah korban satu kali.
"Khusus NAF dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya," jelas Christian.
Polisi juga membekuk dua tersangka di kasus yang lain yakni DP, (19), warga Bondowoso dan STP, (17), warga Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Keduanya terlibat penganiayaan di Jalan Raya Waru tepat di samping SPBU Waru. Mereka mengeroyok JH, (27), warga Pagak, Malang dan IRS, (24), warga Manguharjo, Madiun.
DP memukul dan menendang korban sebanyak satu kali. Akibatnya korban mengalami luka lebam di kelopak mata dan bibir serta memar kemerahan di dahi dan dada kanan atas
Sementara tersangka STP, (17), merusak sepeda korban. Caranya dengan menggunakan bongkahan batu menganai lampu depan dan dek kiri pecah.
"Motor yang dirusak tersebut milik korban IRS," imbuh Christian.
Polisi juga menangkap DAS, (20) warga Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo karena terlibat pengeroyokan di Jalan Siwalanpanji Buduran Sidoarjo. DAS nekat memukul PL (22), warga Desa Sidokerto Buduran Sidoarjo dengan tangan kanan mengenai dada kiri satu kali
Akibatnya, korban menderita luka terbuka di bagian dahi kiri, pelipis kiri, dan luka lecet di bagian atas jari ke tiga dan ke empat.
"Alhamdulillah juga sudah berhasil kami amankan," terangnya.
Selain itu, polisi juga meringkus pelaku pengeroyokan di Jalan Siwalanpanji Buduran, Sidoarjo. Tersangka berinisial ANW, (17), warga Cemengkalan, Sidoarjo.
ANW memukul dan menendang BAP, (19) warga Desa Sukorejo Buduran Sidoarjo. Akibatnya korban mengalami luka pada pelipis dan dahi, lecet di hidung, tangan kiri dan bahu kiri.
Tak hanya itu, polisi juga menangkap DOS, (19) warga Sukodono Sidoarjo. Dia dbekuk karena terlibat penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam di Perum Taman Puspa Anggaswangi Sukodono Sidoarjo.
Korbannya, WK, (18), warga Desa Lebo, Sidoarjo. "Jadi korban mengalami luka bacok pada kaki kiri," beber Christian.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP. Yaitu dengan ancaman pidana penjaga masing-masing tujuh dan dua tahun delapan bulan.
Christian menegaskan akan melakukan upaya maksimal. Hal itu terkait dengan sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum perguruan pencak silat.
Pihaknya akan mengerahkan semua jajaranya, baik di tingkat Polres maupun Polsek jajaran. Tujuannya untuk melakukanpencegahan dengan cara melakukan patroli skala besar.
"Kami juga melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku untuk menjamin rasa aman masyarakat," tandas Christian.