Akudarjo.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hari ini, Rabu (31/1/2024), bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Sidoarjo ke-165, Menggeledah rumah dinas Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK membenarkan adanya penggeledahan di Rumah Dinas Bupati Sidoarjo. Selama sekitar dua jam melakukan penggeledahan, Tim KPK menemukan bukti-bukti tambahan.
Di antaranya, berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif, dan barang elektronik. Kemudian, ada mata uang asing yang masih dihitung jumlanya, dan tiga unit kendaraan roda empat.
“Dari kegiatan itu, ditemukan serta diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif pajak dan retribusi dan barang bukti elektronik. Turut diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit kendaraan roda empat,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu (31/1/2024).
Terkait barang bukti yang diamankan, Ali bilang akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang nantinya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
“Keterkaitan bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis serta nantinya dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kamis (25/1/2024), KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT), dengan barang bukti uang sebanyak Rp69,9 juta.
Sesudah melakukan pemeriksaan, Tim KPK menetapkan Siska Wati Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka.
Siska Wati diduga melakukan pemotongan insentif para ASN BPPD Sidoarjo tahun 2023 yang totalnya mencapai Rp2,7 miliar.
Para ASN BPPD Sidoarjo semestinya menerima insentif atas perolehan pajak yang terkumpul selama tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun.
Pemotongan uang insentif sekitar 10 sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima setiap pegawai.
Permintaan potongan disampaikan Siska Wati secara lisan. Pegawai yang dikenakan potongan insentif dilarang menanyakan dan membahas tujuan pemotongan itu.
Uang hasil pemotongan yang dikumpulkan beberapa orang bendahara dari tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat, diserahkan kepada tersangka dalam bentuk tunai.
Berdasarkan pemeriksaan, pemotongan dan penerimaan dana insentif itu antara lain untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
Atas perbuatan yang disangkakan, Siska terancam jerat Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan pemeriksaan, Penyidik KPK menahan tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 26 Januari sampai 14 Februari 2024, di Rutan KPK.(rid/ipg).
Sumber : suara surabaya