Akudarjo.com - Wiwik resmi menggugat perdata Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo karena telah menyiramkan kotoran dan air kencing ke rumahnya.
Pengacara keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra mengatakan, gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (5/7/2023).
Masriah diduga melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Selama tahun terakhir, Wiwik mengaku dirugikan secara materiel maupin imateriel.
"Karena itu klien kami menuntut Masriah membayar ganti rugi lebih dari Rp 1 milliar," kata Dimas dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (6/7/2023).
Dalam gugatan yang didaftarkan, Wiwik meminta ganti rugi Rp 1 miliar untuk kerugian imateriel, dan kerugian materiel sebesar Rp 128 juta.
"Uang itu (Rp 128 juta) untuk mengganti biaya ganti pagar, cat, yang rusak akibat siraman kotoran yang dilakukan Masriah. Uang itu juga termasuk ganti biaya pembelian cairan penghilang bau dan sebagainya," jelas Dimas.
Untuk ganti rugi imateriel, Wiwik meminta Rp 1 miliar. Uang tersebut sebagai kompensasi atas kesengsaraan yang selama ini dialami kliennya selama 7 tahun terakhir.
"Selama tujuh tahun klien kami menghirup bau kotoran, dan psikisnya tertekan karena setiap hari diteror Masriah," ucapnya.
Jika Masriah tidak mampu membayar ganti rugi, Wiwik memohon sita aset sebuah mobil milik Masriah.
"Di dalam gugatan, kami juga minta sita jaminan satu unit mobil Totota Ayla warna putih 2016 milik Masriah jika tak mampu membayar ganti rugi," katanya.
Sumber : kompas