Akudarjo - Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Keduanya ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan perkara jual beli tanah kavling di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Kedua tersangka yaitu Novita Kusumawardani dan Mohammad Edi Afifudin. Novita merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pasuruan. Setelah menjalani pemeriksaan, dengan tangan diborgol keduanya digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto untuk 20 hari kedepan.
Modus yang dilakukan keduanya dengan cara membeli tanah ke warga di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto seluas 1600 meter persegi seharga Rp1,215 milyar. Sertifikat tanah tersebut dibawa oleh tersangka, namun pemilik baru menerima uang dari hasil penjualan tanah dari tersangka sebesar Rp315 juta.
Ada beberapa pembeli yang uangnya telah dikembalikan oleh kedua tersangka. Johan menjelaskan, jika kedua tersangka merupakan developer PT Hanasta Indo Perdana yang berkantor di Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Sumber : radar mojokerto