Akudarjo.com - Tilang manual akan kembali diberlakukan di Kota Surabaya mulai Rabu (01/02/2023) besok. Hal itu disampaikan oleh Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman untuk menindak pelanggaran yang tidak bisa ditangani sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Tilang manual akan dilaksanakan mulai besok Rabu (01/02/2023) bersamaan dengan operasi keselamatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Fazlurrahman, Selasa (31/01/2023).
Diberlakukan bersamaan dengan pelaksanaan operasi keselamatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalanan dan mencegah terjadinya kecelakaan.
Tilang manual berlaku beriringan dengan ETLE yang sudah terlebih dahulu diterapkan. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa tertib dan menekan angka kecelakaan serta fatalitas di jalan. Tilang manual akan berfokus pada pelanggaran kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, langkah tilang manual diyakini juga bisa ikut menekan angka curanmor di Kota Surabaya.
“ETLE tetap berjalan secara optimal dan maksimal. Tilang manual nantinya untuk menindak pelanggaran yang perlu ditindak langsung seperti kendaraan yang melepas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) nya. Kendaraan yang tidak sesuai spektek, tidak standar, tidak laik jalan, dan menggunakan knalpot brong,” tegas Fazlur.
Tilang manual ini akan kembali digelar pasca Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan tilang manual pada Oktober 2022 lalu. Kebijakan ini sempat menuai pro dan kontra di masyarakat. (ang/kun)
Sumber : BeritaJatim