Tersangka Pembunuhan Pemuda di Lapangan Desa Semampir Sedati Sidoarjo
Akudarjo.com - Setelah melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi di TKP pembunuhan.
Dalam hitungan jam yakni 5 jam, anggota Unit Reskrim Polsek Sedati bersama anggota Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap korban DN warga Desa Pranti, Kec. Sedati, Sidoarjo.
Pelaku pembunuhan bernama Ainul Yakin (22) warga Desa Pepe Kecamatan Sedati Sidoarjo. Berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya yakni di rumah kerabatnya di Desa Pepe, sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (05/01/22).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan bahwa pelaku Ainul Yakin, melakukan pembunuhan terhadap korban Deny (20) warga Desa Pranti, Sedati, Sidoarjo itu, sekitar pukul 14.30 wib. Dan warga mengetahui korban pertama kali sekitar pukul 15.00 wib.
“Hanya butuh waktu lima jam, pelaku berhasil ditangkap oleh anggota. Pelaku di tangkap di rumah Budenya di Desa Pepe sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (06/01/23).
Pelaku Ainul Yaqin tega menghabisi korban Deny lantaran pelaku cemburu. Pelaku dibakar api cemburu karena korban Deny sering chatting istri pelaku. Antara pelaku dan korban baru kenal dua bulan yang lalu. Kemudian pelaku mengenalkan korban ke istri pelaku. Setelah kenal akrab korban sering melakukan chatting.
“Pelaku nekat melakukan pembunuhan motifnya cemburu. Karena korban sering melakukan chatting ke istri pelaku,” jelas Kusumo.
Sebelum menghabisi korban, pelaku Ainul Yaqin terlebih dahulu menghubungi korban dan janjian di TKP untuk menjelaskan maksud chatting korban. Setelah bertemu di TKP terjadilah cekcok mulut. Dan pelaku sempat mengancam korban dengan sajam yakni clurit. Namun karena emosi yang tak terkendali, akhirnya pelaku membacok korban di bagian dada, pinggang, dan lengan korban. Korban meninggal disebabkan karena bagian dada korban mengalami luka parah.
“Pelaku sengaja membawa clurit dengan tujuan untuk menakut-nakuti korban,” ujarnya.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku Ainul Yaqin kabur dan sembunyi. Pelaku melarikan diri ke rumah Budenya di Desa Pepe Kecamatan Sedati. Anggota menangkap pelaku saat sedang bersembunyi di dalam almari pakaian.
“Pelaku akan dijerat pasal 338, dan pasal 340 KUHP dengan ancaman paling lama hukuman mati, dan paling pendek 20 tahun penjara,” tandas Kusumo.
Sumber : lampumerah