Notification

×

Iklan

Iklan

PT Afi Farma Akan Segera Diperiksa Penyidik Polri, Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

| 11/01/2022 06:41:00 PM WIB Last Updated 2022-11-02T01:41:37Z

 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah / Foto Kompas.com




Akudarjo.comBadan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap PT Afi Farma Pharmaceutical Industries guna mengusut pihak yang bertanggung jawab atas produksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.



Adapun obat sirup yang tercemar EG dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman, diduga kuat penyebab kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.



"Melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF (Afi Farma)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).



Nurul mengatakan, penyidik yang akan menyusun jadwal serta menentukan siapa saja yang bakal diperiksa terkait kasus tersebut.


Selain itu, Bareskrim juga akan melakukan pendalaman terkait bahan baku, serta mendalami soal penyedia bahan baku obat sirup yang diproduksi PT Afi Farma.



Polri juga akan memeriksa terkait izin edar dari obat-obat sirup yang diproduksi perusahaan tersebut.



"Kemudian melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait izin edar," ungkap Nurul.



Selanjutnya, Nurul mengatakan, penyidik juga akan mendalami soal sistem pengawasan produksi dan distribusi obat dari PT Afi Farma.



Adapun Bareskrim per hari ini, Selasa, telah menaikkan kasus di PT Afi Farma terkait gagal ginjal akut pada anak ke tahap penyidikan.



Saat ini, para penyidik sedang menyelesaikan proses administrasi penyidikan dan pengamanan barang bukti.


"Kemudian tindak lanjutnya yang pertama membuat administrasi penyidikan serta pengamanan barang bukti," ujar Nurul.



Diberitakan sebelumnya, dari hasil gelar perkara, PT Afi Farma diduga memproduksi obat sirup yang mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman atau 0,1 mg/ml.



Salah satu obat yang dimaksud adalah paracetamol dengan kandungan EG 236,39 mg.



"Mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg setelah di uji lab oleh BPOM," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa sore.



Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya melaporkan, kasus meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut misterius pada anak telah mencapai 159 kasus per 31 Oktober 2022.


Secara kumulatif, kasus gagal ginjal akut hingga 31 Oktober mencapai 304 orang yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.



Menteri Kesehatan (Menkes) Indonesia Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan kemungkinan besar penyebab utama kasus gagal ginjal akut disebabkan karena obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG dengan konsentrasi yang melebihi ambang batas aman.



Menurut Budi, sejak peredaran 5 obat sirup yang memiliki kandungan tidak aman tersebut ditarik, jumlah kasus gagal ginjal akut menurun drastis.



"Karena begitu obat itu diberhentikan itu turunnya lebih dari 95 persen yang masuk ke rumah sakit. Dan obat-obat yang kita cari di rumah rumah sakit memang setelah kita periksa memang ada unsur kimia yang berbahaya," ujar Budi di GBK, Senayan, Jakarta, 30 Oktober 2022.



Sumber : kompas

×
Berita Terbaru Update