Mobil yang dibawa kabur/Foto : DetikJatim
Akudarjo.com, Pria asal Desa Bener, Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta berinisial ARH (28) jadi sasaran amukan massa usai kedapatan mencuri sebuah mobil di Sidoarjo
Berdasar informasi yang berhasil diperoleh, ARH menjadi bulan-bulanan warga setelah dilaporkan membawa kabur 1 unit mobil milik warga Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) Sidoarjo. Ia dapat dihentikan warga setelah terjebak kepadatan arus lalu lintas didaerah Jalan Raya Sidodadi, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Dalam perjalanan kaburnya, sempat terjadi proses kejar-kejaran antara pemilik mobil dibantu warga dengan terduga pelaku yakni ARH. Dalam pengejarannya tersebut, pelaku menabrak 2 orang yang menghalangi pelariannya. Satu diantaranya diketahui adalah anggota Polri.
Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono memaparkan hingga saat ini kondisi terduga pelaku masih dilakukan perawatan intensif di RSUD Sidoarjo. Ia mengatakan bahwa ARH menderita luka parah akibat amukan massa.
"Iya masih dirawat di RSUD. Ini masih pendataan kronologi. Kalau korban yang ditabrak ada warga dan ada anggota Polri," ujar Novi, Selasa (18/10/2022).
Lebih lanjut, Novi menerangkan 2 orang yang ditabrak ARH saat proses pelariannya yakni Heni Rofira (42) warga Grogol, Tulangan, dan Bripda Ilham Aditya Syahrain, anggota Sat Samapta Polresta Sidoarjo.
"Untuk korban atas nama Heni ditabrak dari belakang di TKP Durungbedug, Candi. Alami luka ringan. Sedangkan Bripda Ilham ditabrak di Jalan Pesantren, Jambangan, Candi dan mengalami luka lecet-lecet di bagian kaki," imbuhnya.
Novi mengungkapkan bahwa Bripda Ilham saat kejadian berusaha menghadang pelaku menggunakan motornya. Bripda Ilham saat itu sedang lepas dinas, dan memang berniat membantu warga usai mendenger teriakan “maling” dari warga.
Hingga berita ini ditayangkan, kronologi lengkap insiden pencurian tersebut masih belum diungkapkan kepolisian. Pelaku disebut saat ini masih dirawat di RSUD Sidoarjo. Sedangkan untuk unit mobil curiannya, kini berada di Maplsek Candi.
Sumber : DetikJatim , JatimNow