"Tidak ada perintah Kapolres penguraian dengan gas air mata. Itu disampaikan saat apel 5 Jam sebelumnya. Sudah ada tindakan preventif, secara prosedural sudah dijalankan," ucap Komisioner Kompolnas Wahyurudhanto saat berada di Mapolres Malang, pada Selasa (4/10/2022).
Inilah yang nantinya didalami Kompolnas dan tim investigasi bentukan Menkopolhukam Mahfud MD bersama Mabes Polri mengenai siapa yang memerintahkan menembakkan gas air mata ke arah tribun. Sebagai bentuk pertanggungjawaban awal, Kapolri mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya.
"Makanya Danton (Komandan Peleton-red), Danyon (Komandon Batalion-red), Danki (Komandan Kompi-red), sedang diperiksa Bareskrim dan Propam. Ini ada Pak Kadiv Propam. Kalau ada pelanggaran pidana wilayah Bareskrim, kode etik wilayahnya Propam. Dugaan terjadi pelanggaran instruksi akan kita cek siapa saja yang melakukan itu. Ada video apel yang kami terima 5 jam sebelum pertandingan," tuturnya.
Kompolnas juga tengah mengecek siapa yang memerintahkan penembakan gas air mata itu ke arah tribun penonton. Sebab saat kejadian berlangsung Kapolres Malang nonaktif sedang berada di luar stadion untuk mengendalikan massa di luar.
"Itu nanti yang akan kita cek. Berarti ada pejabat di dalam yang memerintahkan siapa orangnya sedang disidik. Sekarang sudah hadir siapa yang menyampaikan (perintah tembakkan gas air mata). Saat 5 jam sebelum pertandingan sudah ada rekamannya," tuturnya.