Dok. Polresta Sidoarjo
Akudarjo.com, DASB, 27, diringkus Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pria asal Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang itu nekat membobol minimarket Pondok Jati Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran.
Modusnya, pelaku nekat masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat dinding. Pelaku lalu membuka seng galvalum atap toko. Usai menjebol plafon dia merusak sabuk besi pengaman brankas.
“Pelaku kemudian mengambil uang di dalamnya. Uang itu merupakan uang hasil penjualan,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (7/10).
Peristiwa pencurian pembobolan tersebut baru diketahui pada Sabtu (1/10) lalu. Dimana saat karyawan minimarket tengah masuk shift pagi melihat plafon rusak. Saat dicek, ternyata uang hasil penjualan yang berada di dalam brankas lenyap.
Jumlahnya mencapai Rp 35 juta. Hasil pemeriksaan, kondisi kunci brankas baik yang manual maupun kombinasi tak mengalami kerusakan. Pelaku merusak engsel bawah sabuk besi yang digunakan untuk menutup brankas.
“Sehingga diduga ada keterlibatan orang dalam pegawai minimarket tersebut,” imbuhnya.
Benar saja, setelah diamankan, DASB mengakui jika dirinya yang mencuri uang di dalam brankas tersebut. Padahal DASB merupakan kepala dari minimarket yang dicurinya tersebut. “Memang sudah saya siapkan Pak,” ujarnya.
Hasil penggeledahan di kos pelaku di kawasan Kelurahan Magersari, ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang sebesar Rp 29,7 juta, palu, kunci pas Y, obeng, sarung, celana dan tas ransel warna hitam.
Akibat perbuatannya, DSAB dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 5 KUHP. Yaitu dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. “Saya terpaksa Pak. Untuk biaya persalinan istri yang sedang hamil,” terangnya. (far/vga)
Sumber : radarsidoarjo