Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
Akudarjo.com, Ada dua sosok polisi yang menjadi dalang di balik perintah penembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan, Sabtu, (1/10/2022) lalu. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di Mapolresta Malang Kota, Kamis, (7/10/2022).
Pertama adalah Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Polisi Has Darman. Kedua adalah Kasat Samaptha Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Afandi. Kedua perwira polisi ini diduga memerintahkan anak buahnya untuk melepaskan tembakan gas air mata.
“Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata. Pidana sama pasal 359 dan 360 KUHP karena memerintahkan anggotanya menembakkan langsung gas air mata,” ujar Listyo.
Perlu diketahui dalam tragedi paling kelam sepak bola Indonesia ini. Korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan sebanyak 131 orang. Dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka. 66 diantaranya masih luka-luka.
Selain dua perwira itu, perwira polisi lainnya yang menjadi tersangka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS. Dia menjadi tersangka karena melanggar pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP. “Yang bersangkutan mengetahui terkait aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan dan tidak mengecek langsung terkait kelengkapan personel,” tandas Listyo. (luc/kun)
Sumber : berita jatim