Notification

×

Iklan

Iklan

Bejat ! Seorang Kuli Bangunan di Surabaya Cabuli Keponakan Sendiri Dari SD Hingga SMA

| 10/13/2022 06:50:00 PM WIB Last Updated 2022-10-14T01:50:56Z

 Kuli bangunan yang cabuli keponakan sendiri/Foto Polrestabes Surabaya




Akudarjo.com, Seorang pria di Surabaya tega mencabuli keponakannya sendiri. Mirisnya, aksi bejat pelaku itu dilakukan selama 4 tahun mulai korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga menginjak bangku SMA.



Pria tersebut berinisial KST (49) asal Wonokromo, Surabaya. Akibat perbuatan bejatnya, ia diborgol oleh anggota Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (13/10/2022).



Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, KST dilaporkan oleh kakak korban yang mengetahui isi chat (percakapan melalui ponsel) antara tersangka dan korban. “Ada bahasa-bahasa yang tidak seharusnya dibicarakan oleh paman kepada keponakannya, sehingga kakaknya curiga,” tegas Mirzal, Jumat (14/10/2022).




Kakak korban yang emosi lalu meminta adiknya untuk jujur. Saat itulah, korban menceritakan semua perbuatan tersangka kepada korban. “Selama melakukan pencabulan, tersangka selalu memilih dua tempat, yaitu di rumahnya atau di rumah korban. Tersangka memilih di rumahnya jika kondisi kosong. Sementara aksi asusila itu dilakukan di rumah korban jika orang tua korban tidak ada,” kata Mirzal.



Untuk melancarkan aksinya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli tersebut melakukan perbuatannya dengan iming-iming memberikan uang kepada korban antara Rp10 sampai Rp200 ribu. Selain memberikan uang, ia juga mengancam korban jika melaporkan perbuatannya ke orang lain. “KST ini sudah beristri dan memiliki anak. Jadi sebenarnya miris dengan kejadian-kejadian seperti ini,” imbuh Mirzal.



Saat ini, penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan melakukan pendampingan psikologis untuk mengobati trauma korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. [ang/suf]


Sumber : beritajatim
×
Berita Terbaru Update